Lampung – Kejadian tidak biasa terjadi di halaman Mapolda Lampung. Sebuah mobil Pajero milik warga Lampung, Ivin Aidiyan Firnandes, diadang oleh sekelompok debt collector. Mereka tidak hanya menghadang, tetapi juga bertahan hingga bermalam di lokasi. Situasi ini membuat Ivin melapor langsung kepada Kapolda Lampung karena merasa terancam.
Kronologi Awal Penghadangan
Peristiwa bermula ketika suami kakak Ivin menggunakan mobil fasilitas kantor yang dipinjam kakaknya, usai melaksanakan salat Jumat di RS Airan Raya, Jumat (26/9/2025). Saat perjalanan pulang, sekelompok debt collector tiba-tiba menghadang dan memaksa menghentikan kendaraan tersebut.
“Suami kakak saya dicegat sepulang salat Jumat. Mereka langsung meminta mobil dibawa, bahkan sempat terjadi keributan,” jelas Ivin, Senin (29/9/2025).
Penolakan untuk menyerahkan mobil justru memicu aksi lanjutan. Debt collector kemudian mendatangkan personel Paminal Polda Lampung dan memanggil Ivin untuk mengikuti proses mediasi di ruang penyidik.
baca juga: Pemprov Lampung Siapkan Strategi Antisipasi Hidrometeorologi
Mediasi di Kantor Polisi Gagal
Saat mediasi berlangsung, debt collector tetap bersikeras agar mobil diserahkan tanpa kompromi. Bahkan, mereka mengancam akan melaporkan Ivin dengan tuduhan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP jika mobil tidak diserahkan.
“Di ruang Paminal mereka tegas mengatakan tidak ada kompromi. Mobil harus dibawa, kalau tidak saya akan dilaporkan dengan pasal 480,” ungkap Ivin.
Karena merasa tidak ada jalan tengah, Ivin memilih memindahkan seluruh barang-barangnya dari dalam mobil, lalu meninggalkan kendaraan tersebut di halaman Mapolda Lampung.
Mobil Terjepit Kendaraan Debt Collector
Keesokan harinya, Ivin mendapati kondisi yang lebih mengejutkan. Mobil Pajero miliknya sudah terjepit kendaraan debt collector, baik dari depan maupun belakang. Hal itu membuat mobilnya tidak bisa dipindahkan, bahkan tidak dapat dikunci.
baca juga: Pemeran film Air Mata di Ujung Sajadah 2 sapa penonton di Bandarlampung
“Sampai Minggu pagi, masih ada oknum debt collector yang bertahan di dalam mobil. Di halaman mapolda saja saya merasa tidak aman,” kata Ivin.
Situasi ini semakin memperlihatkan betapa besar tekanan yang ia hadapi. Karena tidak mampu mengatasinya sendirian, ia akhirnya meminta bantuan pamannya untuk menghubungi Kapolda Lampung.
Laporan Resmi Dibuat di SPKT Polda Lampung
Atas arahan Kapolda, Ivin akhirnya membuat laporan resmi ke SPKT Polda Lampung dengan nomor LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Setelah laporan masuk, salah satu mobil debt collector yang menghalangi bagian belakang segera pergi, namun kendaraan di bagian depan masih tetap terparkir.
“Mobil saya masih belum bisa keluar dari halaman mapolda. Sampai sekarang saya belum bisa membawanya pulang,” jelas Ivin.
Menurutnya, debt collector yang mengaku berasal dari salah satu perusahaan pembiayaan tidak pernah memperlihatkan surat tugas resmi dari pengadilan maupun leasing.
“Mereka hanya mengaku ditugaskan oleh sebuah finance. Saya heran, apakah jam kerja finance sampai malam bahkan sampai menginap di kantor polisi,” sindirnya.
Dugaan Pemerasan dan Proses Hukum
Ivin menuding para debt collector telah melakukan dugaan pemerasan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan pasal 368 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan pemerasan.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami sudah menerima laporan dari pelapor. Sejumlah saksi juga sudah kami minta keterangan. Saat ini kami masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk bentuk perampasan yang dimaksud dalam laporan,” ujarnya.
 
Harapan Korban dan Keluarga
Ivin berharap aparat penegak hukum benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menghadapi praktik serupa. Ia menilai, tindakan debt collector yang menghadang dan menguasai mobil di halaman kantor polisi telah merusak rasa aman masyarakat.
“Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, bagaimana dengan warga lain yang menghadapi masalah serupa. Saya berharap kepolisian serius menindak pelaku agar kasus ini tidak terulang,” katanya.
Penutup
Kasus ini memperlihatkan persoalan pelik antara masyarakat dan praktik penagihan debt collector. Peristiwa yang dialami Ivin menunjukkan bagaimana sengketa leasing bisa berubah menjadi konflik terbuka yang berujung pada laporan pidana. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini dituntut untuk memperkuat pengawasan serta menegakkan aturan agar praktik serupa tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

 
 
 
     
     
   
							 
 
 





