Bandarlampung – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung meminta penghuni panti sosial yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segera mendaftar.
Kepala Dinsos Lampung, Aswarodi, menjelaskan bahwa Lampung mendapat kuota 1.961 peserta JKN bagi penghuni panti. Hingga kini, masih tersisa 190 kuota yang bisa dimanfaatkan.
“Penghuni panti asuhan maupun panti sosial lainnya yang belum punya BPJS Kesehatan dipersilakan mendaftarkan diri. Kuotanya masih tersedia,” kata Aswarodi di Bandarlampung, Rabu (20/8).
Baca Juga : Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua
Data Penghuni Panti Sosial
Aswarodi merinci jumlah penghuni tujuh panti sosial di bawah kewenangan Pemprov Lampung mencapai 325 orang. Sementara itu, ada 230 panti asuhan swasta dengan total 10.223 penghuni yang sudah terjamin JKN, dan jumlahnya terus bertambah.
“Kuota JKN untuk penghuni panti dibiayai APBD melalui komponen cukai rokok. Kami akan terus menyosialisasikan program ini agar tidak ada penghuni panti yang tertinggal,” ujarnya.
Perlindungan Kesehatan
Menurut Aswarodi, meski belum sepenuhnya tercakup, sebagian besar penghuni panti sosial baik pemerintah maupun swasta sudah mendapatkan jaminan kesehatan. Dengan begitu, mereka bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan saat sakit.
“Memang banyak masyarakat umum datang meminta bantuan, tetapi itu bukan kewenangan kami. Untuk masyarakat umum ditangani Dinas Kesehatan. Kami hanya fokus pada penghuni panti,” jelasnya.
 
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Upaya Tambahan Kuota
Aswarodi menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menambah kuota JKN setiap tahun. Dengan begitu, semua penghuni panti sosial di Lampung bisa terlindungi.
“Kami berharap kesehatan warga panti dapat terjaga. Setiap tahun akan kami usulkan tambahan kuota agar seluruh penghuni panti terakomodasi,” katanya.

 
 
 
     
     
   
							 
 
 





