Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Lampung perluas penerapan Extended Producer Responsibility

Skintific

Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya memperluas penerapan skema Extended Producer Responsibility (EPR) bagi perusahaan yang menghasilkan plastik. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan aturan pengelolaan sampah di daerah.

Produksi Sampah Terus Meningkat

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan provinsinya menghadapi timbunan sampah sekitar 720 ribu ton per tahun. Kondisi ini diperparah dengan pertumbuhan industri. “Tahun ini saja ada empat hotel dan rumah sakit baru di Bandarlampung, tentu menambah produksi sampah,” ujarnya, Kamis (21/8).

Skintific

Baca Juga : Hari Juang Polri momentum perkuat adaptasi dari tantangan zaman

Bahaya Plastik dan Mikroplastik

Menurut Jihan, persoalan utama bukan hanya volume sampah, melainkan juga sampah plastik dan mikroplastik. “Plastik yang masuk ke laut bisa berubah jadi mikroplastik, ikan memakannya, lalu kembali ke tubuh kita. Ini jelas berbahaya bagi kesehatan,” katanya.

Produsen Wajib Bertanggung Jawab

Ia menegaskan, perusahaan yang menghasilkan plastik harus berkomitmen melaksanakan EPR. “Pengelolaan plastik sebelumnya bersifat sukarela. Kini produsen wajib mengelola kembali plastik dari produknya,” jelasnya.

Jihan mencontohkan Coca-Cola sebagai perusahaan yang sudah menerapkan praktik baik dalam EPR. Ke depan, Pemprov Lampung akan menelusuri lebih banyak perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

Baca Juga : Dinas Sosial Lampung minta penghuni panti belum terjamin JKN

Aturan Nasional

Penerapan EPR juga sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Secara nasional, sampah plastik berkontribusi 19,71 persen dari total timbulan sampah yang mencapai 33,98 juta ton pada 2024.

“Pengelola harus menangani sampah dari hulu ke hilir, dan produsen wajib ikut bertanggung jawab,” tegas Jihan.

Skintific