Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Polres Lampung Selatan Berhasil Tangani Kasus Premanisme Viral, Pelaku Minta Maaf Secara Terbuka

Skintific

Polres Lampung Selatan Berhasil Tangani Kasus Premanisme Viral, Pelaku Minta Maaf Secara Terbuka

Polres Lampung Selatan Amankan 2 Warga Pelaku Premanisme -  Tribunlampung.co.id

Folder Berita Lampung – Kasus premanisme dan ancaman kekerasan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan. Aksi intimidasi terhadap seorang penumpang perempuan tersebut sempat menghebohkan warganet setelah videonya beredar luas di platform TikTok.

Skintific

Petugas mencatat bahwa peristiwa tersebut terjadi di sekitar area Indomart Jalan Soekarno Hatta, Desa Haji Mena, Kecamatan Natar, yang dikenal sebagai titik kumpul atau tempat “ngetem” kendaraan travel. Merespons viralnya video itu, tim gabungan dari Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung dan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kasus viral selesai secara kekeluargaan, polisi terapkan pendekatan humanis melalui Restorative Justice.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, melalui Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku dalam kasus tersebut. Pelaku diketahui bernama Abdul Roni (44), seorang sopir yang berasal dari Dusun Kibang Budi, Desa Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lembu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi tim Reskrim Polres Lampung Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya.

Polres Lampung Selatan bergerak cepat usai video ancaman kekerasan viral di media sosial.

“Pelaku sudah kami amankan. Awalnya hendak dikenakan Pasal 335 KUHP. Namun korban memilih menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar AKP Dhedi, Kamis (25/1/2024).

Meski ada unsur ancaman dalam video yang beredar, korban tidak melanjutkan proses hukum terhadap pelaku di Polsek Natar. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku telah meminta maaf langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Abdul Roni, sopir asal Tulang Bawang Barat, minta maaf secara terbuka kepada korban.

Tak hanya itu, Abdul Roni juga bersedia melakukan permintaan maaf. Secara testimoni video yang kemudian akan beliau unggah ke media sosial sebagai klarifikasi dan edukasi publik.

Baca Juga : Kejari Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah di TNBBS Lampung Barat

Berkat itikad baik dari pelaku dan tercapainya kesepakatan damai. Dengan korban, aparat penegak hukum memutuskan menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan Restorative Justice. Aparat penegak hukum kini semakin sering menerapkan pendekatan Restorative Justice. Dalam menangani perkara pidana ringan karena mereka lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial daripada penghukuman. Mereka melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses dialog dan mediasi. Untuk menyelesaikan perkara secara damai dan adil.Secara damai, adil, dan berorientasi pada pemulihan kondisi sebelum terjadinya tindak pidana.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang meresahkan di ruang publik,” tutup Dhedi.

Skintific