Ayah Tiri di Mesuji Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap Setelah Aksi Bejatnya Dipergoki Sang Ibu
 Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban di Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban memergoki langsung tindakan tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya di rumah mereka.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Al Ghazali, mengonfirmasi penangkapan pelaku berinisial EM. Ia menyebut pelaku melakukan tindakan bejat tersebut semata-mata demi memenuhi nafsu pribadi.
“Modus operandi pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anak tiri adalah untuk memuaskan nafsu tersangka,” ujar Al Ghazali, Senin (13/10/2025).
baca juga : BRI Finance dan Kejari Bandar Lampung perkuat lintas sektor
Terungkap di Tengah Malam, Ibu Korban Memergoki Pelaku
Kasus ini bermula pada Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika ibu korban terbangun dari tidur karena merasa ada yang janggal. Saat membuka mata, ia melihat pelaku dan korban tidur saling berhadapan di ruang tengah. Betapa terkejutnya dia ketika mendapati EM tengah mencium bibir anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kecurigaan sang ibu semakin menguat beberapa hari kemudian. Pada Jumat, 15 Agustus 2025, sepulang dari sebuah hajatan, ia kembali mendapati pemandangan mengerikan. Pelaku terlihat melakukan tindakan cabul terhadap kemaluan korban.
Spontan, ibu korban langsung melempar kipas angin ke arah suaminya dan menegurnya dengan nada marah. Pelaku sempat terdiam, melamun, dan mencoba mengelak. Namun, tak lama kemudian, ia berlutut dan meminta maaf kepada istrinya.
Pelaku Akui Sudah Lima Kali Melakukan Aksi Bejat
Anggota Unit PPA Polres Mesuji, Muhammad Prenanta, menjelaskan bahwa pelaku akhirnya mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul tersebut.
“Ibu korban sempat bertanya, ‘sudah berapa kali kamu melakukan hal seperti ini?’ dan pelaku menjawab, ‘sudah lima kali’. Ia bahkan berjanji kejadian itu akan menjadi yang terakhir kalinya,” ujar Prenanta.
Namun, janji itu tidak cukup untuk menghapus perbuatan pelaku. Sang ibu yang tidak terima dengan perilaku suaminya segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mesuji.
Beberapa jam kemudian, keluarga pelaku sendiri menyerahkan EM ke Mapolres Mesuji agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
Polisi Amankan Pelaku dan Periksa Korban Secara Psikologis
Setelah menerima laporan, tim Unit PPA Polres Mesuji langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil interogasi, EM mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga telah memeriksa korban secara medis dan psikologis untuk memastikan kondisi kesehatannya pascakejadian.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur,” ungkap Prenanta.
Polres Mesuji kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain atau perbuatan serupa di tempat lain, mengingat pelaku sempat mengakui sudah lima kali melakukan aksi bejatnya tanpa diketahui keluarga.
 
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku ditahan di sel Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
baca juga : Kemenko Pangan Tinjau Progres Nelayan Merah Putih di Lampung
Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan atau pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Warga diharapkan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak agar aparat dapat bertindak cepat.
Polres Mesuji Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual di Keluarga
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa lingkungan keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Polres Mesuji melalui Unit PPA berkomitmen meningkatkan sosialisasi tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual di tingkat desa.
“Pendidikan moral dan pengawasan keluarga harus diperkuat. Kami akan menggandeng tokoh agama, sekolah, dan pemerintah desa untuk memperluas edukasi masyarakat,” kata Al Ghazali menegaskan.
Dengan langkah tegas dan kolaborasi semua pihak, Polres Mesuji berharap kasus serupa tidak terulang lagi di wilayah hukum mereka.

 
 
 
     
     
   
							 
 
 





