Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Berhasil Bekuk Dua Pelaku

Skintific

LAMPUNG TIMUR – Satresnarkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Sukadana setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba AKP Timor Irawan menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pelaku berinisial HE pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Skintific

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Timor Irawan, Jumat (17/10/2025).

baca juga : Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Jumat 17 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pelaku Kedua di Batanghari

Tidak berhenti di situ, dua hari kemudian atau Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 17.50 WIB, tim Satresnarkoba kembali menangkap satu pelaku lain berinisial RP di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku pertama, kami memperoleh petunjuk yang mengarah ke tersangka lain. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RP di lokasi berbeda,” jelasnya.

Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Berhasil Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Dua Lokasi Berbeda - Tribratanews Resta Lampung Timur

Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus kotak rokok kosong berisi kertas pembungkus berisi biji, batang, dan daun kering diduga ganja, satu toples warna putih berisi biji kering ganja, dua unit ponsel android, satu bungkus plastik klip sedang berisi delapan paket kecil sabu-sabu, satu perangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, serta satu casing ponsel warna hitam.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

AKP Timor Irawan menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Timur. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Lampung Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

baca juga : FORKI Lampung Utara berikan bantuan dana

Skintific