Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Kejati Lampung ingin pengelolaan PI 10 persen tepat sasaran

Skintific

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan pentingnya pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Dana tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa pengelolaan PI 10 persen harus dipastikan benar-benar dikelola secara akuntabel. “Ke depan, kami ingin pengelolaan PI 10 persen benar-benar transparan dan tepat sasaran untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Skintific

Kasus WK OSES Jadi Role Model Nasional

Kejati Lampung saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS. Armen menegaskan, proses hukum yang berjalan akan menjadi acuan atau role model bagi daerah lain di Indonesia.

Baca Juga : Sambut satu dekade, Yayasan IT Insan Taqwa gelar jalan sehat

“Penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10 persen di seluruh Indonesia, tidak hanya di Lampung. Harapannya, ke depan pengelolaan dana serupa dapat dilakukan dengan benar dan sesuai aturan,” jelasnya.

Penyidikan dan Pemanggilan Saksi

Sebagai bentuk keseriusan, Kejati Lampung telah memanggil sedikitnya 51 orang saksi dalam kasus tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga menghadirkan lima saksi ahli untuk memperkuat penyidikan. Armen menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat akan ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

“Kami berkomitmen dan konsisten dalam penyidikan perkara ini. Semua pihak yang terkait akan terus kami telusuri agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Armen.

Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen - Regional Liputan6.com

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen tersebut. Mereka adalah:

  1. M. Hermawan Eryadi, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB)

  2. Budi Kurniawan, ST, Direktur Operasional PT LEB

  3. S. Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB

Ketiganya diduga menerima dan mengelola dana PI 10 persen pada WK OSES yang mencapai nilai fantastis, yakni 17,286 juta dolar AS.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Minggu 21 September 2025

Keterlibatan Mantan dan PJ Gubernur Lampung

Selain tiga tersangka, Kejati Lampung juga telah memeriksa sejumlah pejabat penting. Di antaranya adalah Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung periode 2019–2024, serta Samsudin, Penjabat (PJ) Gubernur Lampung. Keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.

Langkah pemanggilan terhadap tokoh-tokoh penting ini menunjukkan bahwa Kejati Lampung serius menelusuri aliran dana dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.

Harapan untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Dengan penyidikan yang terbuka dan menyeluruh, Kejati Lampung berharap tata kelola dana PI 10 persen dapat lebih transparan ke depan. Prinsip akuntabilitas diharapkan bisa menjadi pegangan bagi seluruh daerah yang mengelola dana serupa, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

“Pada akhirnya, tujuan utama dari pengelolaan PI 10 persen adalah kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami akan terus mengawal agar kasus ini tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tutup Armen.

Skintific