Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Polresta Ringkus Pelaku Asusila, Korban Diancam Sebar Video

Skintific

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung bergerak cepat dan mencokok MI (22), pelaku asusila terhadap NS (17), pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi Langsung Menangani Kasus Setelah Laporan Masuk

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menegaskan bahwa pihaknya langsung menangani perkara perlindungan anak tersebut.

Skintific

“Polresta Bandar Lampung menangani perkara perlindungan anak dan menangkap tersangka asusila,” ujar Faria, Senin (1/12/2025).

Baca Juga : Lampung Profiling ASN ProASN untuk Tingkatkan Kompetensi

Setelah menerima laporan korban, penyidik menjalankan rangkaian penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta memeriksa saksi. Proses itu akhirnya mengarah pada penetapan MI sebagai tersangka.

“Kita mengamankan tersangka. Keluarga korban juga menyerahkan tersangka,” jelas Faria.

Pelaku Mengancam Korban dan Memaksa Melakukan Hubungan Terlarang

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda Paksa Pacar Hubungan Intim Belasan Kali

Kasus bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Telegram. Tidak lama kemudian, MI mengajak korban bertemu dan menginap di sebuah penginapan.

“Di dalam penginapan mereka menonton televisi. Selanjutnya tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim,” kata Faria.

Pada momen itu, MI merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon genggamnya.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya Sabtu (18/10/2025), pelaku kembali mengajak korban bertemu. Ketika korban menolak, MI mengancam menyebarkan foto dan video yang tersimpan di ponselnya.

Baca Juga : Mobil Randurlap Brimob Masuk Jurang di Lampung

Ancaman tersebut membuat korban takut, sehingga ia menuruti keinginan tersangka. MI kembali mengulangi perbuatannya.

Pada 25 November 2025, pelaku kembali menekan korban dengan ajakan serupa. Korban akhirnya melapor kepada keluarganya, sehingga kasus ini bergulir ke ranah hukum.

Polisi Sita Barang Bukti

Penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • pakaian korban,

  • satu unit iPhone yang dipakai pelaku untuk merekam video,

  • serta bukti pendukung lainnya.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menjerat MI dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Skintific