Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

PT Bukit Asam Gandeng Kejati Lampung untuk Perkuat Pendampingan Hukum dan TJSL

Skintific

Bandar Lampung PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, dan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, L.L.M, yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Tarahan Port PTBA, Bandar Lampung, Rabu (3/12/2025).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis PTBA untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan, khususnya proyek strategis, berjalan sesuai regulasi serta memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Skintific

Ruang Lingkup PKS: Pendampingan, Mitigasi Risiko, hingga Pencegahan Korupsi

PKS bantuan hukum ini mencakup sejumlah poin penting, yaitu:

  • pemberian pendapat hukum,

  • pendampingan hukum pada proyek strategis perusahaan,

  • mitigasi risiko hukum,

  • kerja sama untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya pendampingan dari Kejati Lampung, PTBA berharap seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih aman, transparan, dan sesuai ketentuan.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bandar Lampung

Arsal menegaskan, keberadaan Kejati Lampung sebagai mitra strategis akan memperkuat tata kelola hukum perusahaan.

“Pendampingan ini menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi masalah hukum yang mungkin timbul selama proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Dengan demikian, PTBA dapat lebih fokus pada pencapaian target operasional dan pembangunan yang telah direncanakan,” ujarnya.


Kerja Sama TJSL: Dukungan Sarana dan Prasarana untuk Pelayanan Hukum

Pemprov Lampung Gandeng Kejati Perkuat Pembangunan Hukum Daerah | tempo.co

Selain PKS bantuan hukum, PTBA dan Kejati Lampung juga menandatangani kerja sama terkait pemberian bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). PKS TJSL ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia PTBA, Ihsanuddin Usman, bersama Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, yang turut disaksikan oleh Arsal Ismail dan Direktur Komersial PTBA, Verisca Hutanto.

Ruang lingkup PKS TJSL antara lain mencakup:

  • bantuan sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan hukum Kejati Lampung,

  • pemberian nilai tambah bagi masyarakat Lampung melalui Koperasi Merah Putih binaan Kejati Lampung.

Program TJSL ini diharapkan dapat memperkuat layanan hukum sekaligus memberikan manfaat sosial yang lebih luas.


Langkah Strategis Perkuat GCG dan Perlindungan Kepentingan Negara

Arsal menilai bahwa dua PKS yang ditandatangani pada kesempatan yang sama merupakan bagian dari komitmen PTBA dalam meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pendampingan hukum dari Kejati Lampung disebut penting untuk memastikan setiap proyek strategis perusahaan tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dua Selebgram Lampung Ditangkap karena Promosi Judi Online

“Penandatanganan kedua PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan proyek-proyek perusahaan agar tetap memenuhi aspek GCG. Selain itu juga menjadi komitmen kami dalam menjalin sinergi untuk meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, serta perlindungan kepentingan negara,” ujar Arsal.

Ia berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan dampak signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan proyek strategis PTBA.

“Dengan adanya PKS Bantuan Hukum dan TJSL ini, kami berharap proyek strategis PTBA dapat terlaksana dengan baik, tetap memenuhi aspek GCG melalui pendampingan hukum Kejati Lampung, dan memberikan kemanfaatan luas bagi masyarakat Lampung,” tutupnya.

Skintific