LAMPUNG – Praktik pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Lampung Timur kembali terbongkar. Warga menggerebek aksi ilegal tersebut di SPBU Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Minggu (16/11/2025) malam.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, memastikan bahwa solar bersubsidi itu rencananya akan dijual kembali di wilayah Bandar Lampung.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, BBM jenis solar akan dijual di wilayah Bandar Lampung,” ujar Boyoh saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).
Dua Pengecor dan Satu Operator Terlibat
Polisi mengamankan dua pengecor, yakni PUR (48) warga Bandar Lampung, dan AGL (35) warga Pringsewu. Keduanya terbukti menggunakan truk untuk mengangkut solar subsidi yang mereka dapatkan secara ilegal di SPBU tersebut.
Aksi mereka dapat berlangsung karena dibantu oleh MUK (40), warga Desa Sukoharjo, Lampung Timur, yang berperan sebagai operator SPBU.
Baca Juga : Empat ABK kapal terdampar di Pulau Sebuku dievakuasi Basarnas
Menurut Boyoh, MUK bertugas mengisi solar ke tangki truk kedua pelaku menggunakan pompa mesin di SPBU.
“Dari keterangan para pelaku, MUK membantu mengisikan BBM tersebut dari mesin pompa ke dalam tangki mobil truk. Setelah kegiatan selesai, PUR dan AGL membayar pembelian BBM kepada MUK,” jelas Boyoh.
Penggerebekan Berawal dari Kecurigaan Warga
Aksi ilegal tersebut terbongkar setelah warga sekitar SPBU Srimenanti mencurigai aktivitas pengisian solar dalam jumlah besar ke satu truk. Warga kemudian mendatangi lokasi dan mendapati tindakan pengecoran.
Baca Juga : Gubernur Lampung pastikan disabilitas punya hak
Warga langsung mengamankan para pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Benar, diamankan saat warga mendatangi SPBU Srimenanti, Minggu malam,” ujar Boyoh menegaskan.
Polisi Lanjutkan Pemeriksaan dan Pendalaman Kasus
Hingga kini, Satreskrim Polres Lampung Timur masih memeriksa ketiga pelaku untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang ikut terlibat. Polisi juga menelusuri apakah kegiatan pengecoran ini sudah berlangsung lama atau merupakan aksi berulang.
Kasus ini menjadi perhatian karena solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas, termasuk petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Penyalahgunaan solar subsidi seperti pengecoran tersebut dapat menimbulkan kelangkaan dan merugikan banyak pihak.






